Brimob Ogan Ilir Salahi Protap

Written By chaello on Minggu, 29 Juli 2012 | 14.25

ilustrasi gambar




Kasus penembakan anak 12 tahun di tengah kerusuhan massa di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat 27 Juli 2012 lalu terus bergulir. Anggota Brigade Mobil (Brimob) dinilai melanggar prosedur tetap (protap) Polri. Itu ditegaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrachman. Menurutnya, polisi memang boleh menembak dalam keadaan terdesak tapi  tidak boleh diarahkan ke organ vital seperti kepala, jantung atau bagian lain apalagi sebelum menembak  polisi harus memberi tembakan peringatan keatas terlebih dahulu dan peluru yang dilontarkan polisi itu hanya untuk melumpuhkan bukan membunuh.
Di sisi lain meski massa di Ogan Ilir marah dan menyerang polisi, keadaan aparat keamanan jauh dari terancam. Warga Limbang Jaya tidak membawa senjata tajam atau senjata api, mereka hanya menyerang dengan batu dan jika hanya batu, polisi masih bisa menggunakan tamengnya untuk menangkis.
Karena itu, Hamidah menyayangkan peristiwa itu berujung pada tewasnya Angga bin Darmawan, 12 tahun, yang terkena tembakan di kepala. "Apalagi anak itu berada pada posisi menonton bukan menyerang," kata Hamidah. Untuk menyelidiki insiden ini, Komisi Kepolisian Nasional akan segera berangkat ke Ogan Ilir. 
Sumber : Internet

0 komentar:

Posting Komentar